
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Seribu Tobaris Tani terpaksa menjadi pesakitan setelah divonis satu tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/05).
Selain Tobari, terdakwa lainnya adalah Kusuma yang menjabat sebagai Sekertaris KPUD Kepulauan Seribu serta Agus Slamet (Bendahara). Kduanya juga divonis satu tahun karena membuat laporan pertanggung jawaban fiktif serta me-markup dana Pemilu 2003-2004.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Nelson Samosir, selaku hakim ketua dan Susilowati selaku panitera, Jaksa Penuntut Umum, M Darwis mengatakan puas dengan keputusan hakim meski tuntutan uang pengganti tidak dipenuhi terdakwa. Pihaknya akan merundingkan dengan jaksa lainnya untuk banding atau tidak.