
Mantan Bupati Kepulauan Seribu Abdul Rachman Andit siap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,2 miliar pada proyek pembangunan landas pacu bandar udara di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu. "Dan harus ada dasarnya," kata Andit, saat dihubungi Tempo, Rabu (6/1).
Tanggung jawab yang dimaksud, ia melanjutkan, juga harus disesuaikan dengan porsi masing-masing pemegangnya. "Masa kalau anak buah membohongi juga harus dimintai tanggung jawab," ujarnya.
Apalagi sebelum pembayaran, kata Andit, pemeriksaan administrasi sudah dilakukan. Selain itu, sebagai kuasa pengguna anggaran, tugasnya sebatas mengetahui kondisi proyek berdasar laporan bawahan. Pada kasus dugaan korupsi ini, Andit menyatakan sudah tiga kali diperiksa. "Dan, saya sudah menjelaskan semua yang saya ketahui," kata dia. (tempo/puser)