Oleh : Zaini
Pulau Pari - Dengan luas sekitar 94,57 hektar, Pulau Pari merupakan gugusan pulau yang masuk Pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Pemkab Kep. Seribu). Sebelumnya, pulau ini merupakan pulau pengungsian bagi pelarian warga sekitar yang menolak dijadikan pekerja paksa oleh Belanda. Kini, Pulau Pari menjadi sentra budidaya rumput laut yang menopang kehidupan warganya.
Sebelum tahun 1900-an, Pulau Pari merupakan pulau tak berpenghuni dan belum memiliki nama. Berkuasanya Belanda pada waktu itu memaksa sejumlah warga sekitar Tangerang menetap disana untuk menghindari kerja paksa.